Menurut HNW, sikap deteksi dini tersebut kontras dengan perilaku menyimpang di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekacauan terhadap keamanan dan ketertiban umum. “Misalnya, di sana sini ada mabuk-mabukan justru dibiarkan saja.
“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk melaporkan pihak-pihak lain ke Polisi. Atau mengkriminalisasi para Ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah, atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/2/2021).